Jumat, 04 September 2020

Konsumen Antasari 45 Polisikan Eks Direktur dan Tim PKPU PDS

Konsumen Antasari 45 Polisikan Eks Direktur dan Tim PKPU PDS
 
JAKARTA. Kompas.com - Konsumen Antasari 45 yang dikembangkan PT. Prospek Duta Sukses (PDS) Indah dan Oktavia Cokrodiharjo melaporkan Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Eks Direktur PDS Edhi Susanto ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tim Pengurus PKPU dan Edhi Susanto dilaporkan karena diduga melakukan praktik penipuan dan atau penggelapan, serta membuat daftar palsu.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum konsumen yakni, Bahari Abbas Pulungan.
 
Laporan tersebut tercantum dalam LP/5187/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 31 Agustus 2020.
 
Anggota Tim Kuasa Hukum Konsumen Irfan Surya Harahap mengungkapkan, pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta membuat daftar palsu karena melanggar KUHP Pasal 378, 372 dan 416.
 
Sebagaimana diketahui, PT PDS digugat PKPU oleh atas nama Eko Aji Saputra dengan nomor perkara 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Irfan menduga, Tim Pengurus PKPU memasukkan utang PT PDS yang dinilai tak masuk akal, karena terdapat tagihan yang diklaim sebagai tagihan dari perusahaan luar negeri sebesar 25 juta dollar AS atau setara Rp 363 miliar.

"Sementara sepengetahuan kami selaku pembeli unit Apartemen (Antasari) 45 yang merupakan produk dari PT PDS, sampai sekarang tidak tahu asal-muasal utang senilai 25 juta dollar AS tersebut," tutur Irfan kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Menurut Irfan, hal ini merupakan indikasi adanya konkalikong atau kerja sama antara Tim Pengurus PKPU dengan pihak PT PDS.

Perlu diketahui, hingga saat ini pembangunan Apartemen Antasari 45 baru mencapai tahap ruang bawah tanah atau basement.

Sementara pemasaran apartemen ini sudah dilakukan sejak 2014 silam, dan dijanjikan rampung tiga tahun setelahnya.

Seiring dengan hal itu, gugatan PKPU didaftarkan oleh atas nama Eko Aji Saputra atau yang mengaku sebagai konsumen dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar.

"Harusnya tidak ada alasan jika apartemen itu tidak dibangun, kemudian ada muncul utang sebanyak 25 juta dollar AS pada Februari 2020," kata Irfan.

Menurutnya, ada kejanggalan PT PDS tidak bisa membangun Apartemen Antasari 45, padahal sudah mendapat pinjaman dengan jumlah besar.

Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Tim Kuasa Hukum Konsumen adalah meminta Polda Metro Jaya untuk segera memproses laporan tersebut. 

Dengan demikian, konsumen berharap mendapatkan titik terang ada tidaknya dugaan tindak pidana sesuai laporan yang diajukan.

"Kami percaya, pihak Kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini dan juga kami berharap kreditur lainnya yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan juga atau setidak tidaknya dapat mendukung pihak Kepolisian dalam pengungkapan kasus ini," tutur Irfan.

Selain itu, ia meminta agar Polda Metro Jaya segera memanggil Tim Pengurus PKPU dan Edhi Susanto demi percepatan pemeeriksaan dan proses pengungkapan kasus ini.

Percepatan pemeriksaan dan proses pengungkapan kasus tersebut perlu dilakukan sebab menyangkut hidup banyak orang.

Oleh karena itu, para konsumen meminta agar proses tersebut dijalankan secara transparan dan adil.

Sumber: Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar