Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 November 2020

Diduga Ada Mafia Pailit, Kreditur Apartemen Antasari Ajukan Uji Materi ke MK

Diduga Ada Mafia Pailit, Kreditur Apartemen Antasari Ajukan Uji Materi ke MK
 
RATUSAN kreditur apartemen Antasari 45, Jakarta Selatan yang merasa dirugikan menuntut agar posisi dan kedudukannya setara dengan kreditur separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditur pemegang hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hak hipotek.
 
Saat dikonfirmasi, pengacara para kreditur apartemen Antasari 45 Saiful Anam, membenarkan dengan kondisi saat ini bisa jadi pembeli apartemen 45 dirugikan.
 
Karena, kata Saiful, para kreditur berpotensi akan kehilangan unit apartemen yang telah dipesannya. Juga bukan tidak mungkin pembeli unit juga akan kehilangan uang yang telah disetorkannya.
 
“Posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen dalam hal debitur/developer dalam proses pailit. Maka tentu hal tersebut akan sangat merugikan pembeli apartemen. Hal itu mengingat posisi dan kedudukannya hanya sebagai kreditur konkuren yang posisinya berada setelah kreditor preferen maupun separatis menurut UU Kepailitan,” ujar Saiful Selasa 6 Oktober 2020.
 
Senada dengan Saiful Anam, Achmad Umar juga menyatakan demikian, celah yang demikian seringkali digunakan oleh developer nakal untuk tidak bertanggung jawab terhadap pembeli yang telah melakukan pembayaran kepada developer.
 
“Sehingga dengan demikian jelas posisi pembeli apartemen tidak memiliki kepastian hukum. Mengingat apabila melihat UU Perlindungan Konsumen mestinya posisi dan kedudukan didahulukan bahkan prioritas mendapat ganti kerugian apabila pelaku usaha lalai terhadap yang diperjanjikan,” jelasnya.
 
Fuad Abdullah salah satu kuasa hukum menambahkan, untuk itulah dasar pertimbangan pengajuan uji materi terhadap UU Kapailitan ke MK adalah adanya ketimpangan antara posisi pembeli unit apartemen dengan debitur dalam proses pailit.
 
Selain itu tim advokat lainnya H. Zenuri Makhrodji mengaku akan mengadukan dugaan mafia kepailitan ini kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
 
Hal itu dilakukan agar tidak ada celah hukum kepailitan disalahgunakan oleh oknum tertentu sehingga sangat merugikan pembeli unit apartemen.
 
Zaenuri menambahkan, melalui uji materi ke MK ini diiharapkan posisi dan kedudukan pembeli apartemen sejajar dengan kreditor separatis dan pembayarannya didahulukan dari kreditor separatis lainnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya para kreditur apartemen antasari 45 dalam menghadapi proses pailit PT. Prospek Duta Sukses menunjuk 5 pengacara dalam hal ini Saiful Anam, Zenuri Makhrodji, Fuad Abdullah, Danies Kurniartha dan Achmad Umar. (TAN)
 
Sumber: onlinenews.id

Kamis, 08 Oktober 2020

Pengembang Apartemen Antasari 45 Dilaporkan ke Polisi

Pengembang Apartemen Antasari 45 Dilaporkan ke Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembang atau developer Apartemen Antasari 45, PT Prospek Duta Sukses (PDS) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, Senin (31/8). Laporan itu diajukan oleh calon penghuni apartemen tersebut, yakni Riyanti dan Oktavia Cokrodiharjo sebagai pelapor.
 
Adapun laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya. Laporan keduanya terdaftar dalam nomor LP/5187/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 31 Agustus 2020. 
 
Kuasa hukum keduanya, Irfan Surya Harahap mengatakan, sejak tahun 2014, kliennya telah menyetorkan uang sebanyak Rp 800 juta untuk membeli unit di apartemen tersebut. Namun, hingga kini, pihak pengembang belum melakukan serah terima unit. Bahkan, tidak ada pembangunan.
 
"Dari mulai dibeli, sampai saat ini tidak ada dibangun. Sama sekali tidak ada pembangunan," kata Irfan di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).
 
Menurut Irfan, pihak pengembang telah menjanjikan bahwa apartemen akan rampung dan dilakukan serah-terima pada tahun 2017. Namun, janji itu ditunda menjadi tahun 2019. Bahkan, hingga saat ini bangunan apartemen yang dijanjikan itu tak kunjung nampak. Dia pun berharap agar pembangunan apartemen itu sungguh-sungguh dilakukan. "Sampai sekarang bentuknya itu masih batu-batu, masih basement," ujar dia.
 
Di sisi lain, jelas dia, pihak pengembang dan calon penghuni Apartemen Antasari 45 pun sudah pernah bertemu untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan yang tak kunjung selesai. Pengembang apartemen itu kembali memberikan penawaran bahwa pembangunan akan rampung dalam waktu tiga tahun.
 
Namun, Irfan menuturkan, kliennya sudah tidak dapat mentoleransi hal itu. Sebab, kliennya telah merasa kehilangan kepercayaan dan meminta kasus ini diusut melalui jalur hukum. "Jadi ini sudah menzalimi konsumen, menzalimi pembeli," imbuh Irfan.
 
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih mengecek laporan tersebut. "Masih kami cek (laporannya)," ujar Yusri.
 
Sumber: Republika

Senin, 21 September 2020

Paguyuban Korban Antasari 45 Cium Aroma Kecurangan

Paguyuban Korban Antasari 45 Cium Aroma Kecurangan
 
INFO BISNIS-Para kreditur calon penghuni Apartemen Antasari 45 saat ini dihinggapi rasa resah dan bingung. Bagaimana tidak, unit apartemen yang sejatinya mereka terima pada 2017 lalu hingga saat ini masih belum terlaksana. Kendati sudah memenuhi kewajiban menyetor uang muka sebesar 30%, para kreditur harus menerima kenyataan bahwa hingga saat ini bangunan fisik yang terlaksana baru berupa lahan parkir (basement).
 
Sekedar catatan, sejak dipasarkan pada 2014 lalu, hingga saat ini sebanyak 591 miliar rupiah uang pembeli yang telah disetorkan kepada pihak pengembang. Di tengah proses menunggu selama enam tahun, bukan unit apartemen yang didapat, tapi kenyataan pahit atas adanya laporan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap PT Prospek Duta Sukses (PDS) selaku pihak pengembang atau developer dengan jumlah piutang senilai Rp 2 miliar dari pelapor atas nama Eko Aji Saputra.
 
Sontak pembeli yang tergabung dalam ‘Paguyuban Korban Antasari 45’ mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya Februari 2020 kemarin, pihak PDS menyebut bahwa pihaknya telah mendapatkan suntikan dana dari perusahaan asing sebesar 25 juta USD sebagai utang untuk kelanjutan proyek pembangunan fisik apartemen yang mereka kelola. 
 
Dalam jumpa pers pada Kamis, 27 Agustus lalu di Metro CafĂ© Jakarta Pusat, Srihanto Nugroho selaku Perwakilan Kreditur Apartemen Antasari 45, menyampaikan bahwa yang terjadi sampai saat ini, apartemen tersebut hanya berbentuk basement belum ada towernya.
 
"Pada 13 Juli 2020 lalu tiba-tiba kami mengetahui ada permohonan PKPU dari salah seorang kreditor dengan piutang sebesar Rp 2 miliar dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juli 2020,  sehingga apartemen ini masuk dalam proses PKPU,” ujar Srihanto.
 
Dia melanjutkan, “Jadi sampai saat ini kami bertanya-tanya uang sebesar Rp 591 miliar yang sudah kami setorkan ditambah utang 25 juta USD pinjaman dari pihak kreditur separatis itu kemana saja, kenapa pembangunan tidak berlanjut dan malah ada proses PKPU yang tagihannya hanya Rp 2 miliar, kenapa tidak dibayar?” kata Srihanto.
 
Pihaknya berharap selama proses PKPU ada transparansi pihak pengurus dan PDS yang seharusnya bisa memberikan data-data kepada para kreditur. Seperti laporan keuangan berikut dana pinjaman dari perusahaan asing seperti yang disebutkan sebelumnya.
 
Senada dengan Srihanto dan Cahyono, Oktavia Cokrodiharjo salah seorang kreditur yang telah melunasi kewajiban 4 unit apartemen senilai Rp 8,9 miliar sejak 2014 silam menambahkan bahwa dirinya merasa sejumlah kejanggalan dalam hak pemenuhan kewajiban pihak PDS. Dirinya pun telah membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. 
 
Dalam kesempatan yang sama, mewakili PT TATA sebagai kontraktor utama Karna Brata Lesmana, menyampaikan bahwa pihaknya juga merasa dirugikan. “Dari nilai proyek sebesar Rp 200 miliar kami baru dibayarkan sebesar Rp 130 miliar atau masih jadi masih ada tagihan kami senilai Rp 70 miliar. Sama seperti teman-teman kreditur, saya pun kaget dengan adanya laporan PKPU terhadap pihak PDS," ujar Karna.
 
Logikanya uang konsumen yang terbayar sudah hampir Rp 600 miliar, sebagai kontraktor utama PT TATA baru dibayar Rp 130 miliar. Artinya masih ada sisa dana sebesar Rp 460 miliar lebih.
 
"Kami tidak menuduh, dari kejanggalan-kejanggalan tersebut saya menduga bahwa pihak PDS ini ada dibalik proses PKPU ini sendiri. Mereka memanfaatkan celah hukum untuk kepas dari tanggung jawab. Mudah-mudahan seluruh aparat hukum selama proses ini bisa menjalankan fungsi hukum dengan baik, karena saya yakin di negara ini pemerintah mendukung kepentingan rakyat dan hukum bisa ditegakkan,” ujar Karna
 
Sumber: Tempo

Jumat, 04 September 2020

Konsumen Antasari 45 Polisikan Eks Direktur dan Tim PKPU PDS

Konsumen Antasari 45 Polisikan Eks Direktur dan Tim PKPU PDS
 
JAKARTA. Kompas.com - Konsumen Antasari 45 yang dikembangkan PT. Prospek Duta Sukses (PDS) Indah dan Oktavia Cokrodiharjo melaporkan Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Eks Direktur PDS Edhi Susanto ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Tim Pengurus PKPU dan Edhi Susanto dilaporkan karena diduga melakukan praktik penipuan dan atau penggelapan, serta membuat daftar palsu.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum konsumen yakni, Bahari Abbas Pulungan.
 
Laporan tersebut tercantum dalam LP/5187/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 31 Agustus 2020.
 
Anggota Tim Kuasa Hukum Konsumen Irfan Surya Harahap mengungkapkan, pelaporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta membuat daftar palsu karena melanggar KUHP Pasal 378, 372 dan 416.
 
Sebagaimana diketahui, PT PDS digugat PKPU oleh atas nama Eko Aji Saputra dengan nomor perkara 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Irfan menduga, Tim Pengurus PKPU memasukkan utang PT PDS yang dinilai tak masuk akal, karena terdapat tagihan yang diklaim sebagai tagihan dari perusahaan luar negeri sebesar 25 juta dollar AS atau setara Rp 363 miliar.

"Sementara sepengetahuan kami selaku pembeli unit Apartemen (Antasari) 45 yang merupakan produk dari PT PDS, sampai sekarang tidak tahu asal-muasal utang senilai 25 juta dollar AS tersebut," tutur Irfan kepada Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Menurut Irfan, hal ini merupakan indikasi adanya konkalikong atau kerja sama antara Tim Pengurus PKPU dengan pihak PT PDS.

Perlu diketahui, hingga saat ini pembangunan Apartemen Antasari 45 baru mencapai tahap ruang bawah tanah atau basement.

Sementara pemasaran apartemen ini sudah dilakukan sejak 2014 silam, dan dijanjikan rampung tiga tahun setelahnya.

Seiring dengan hal itu, gugatan PKPU didaftarkan oleh atas nama Eko Aji Saputra atau yang mengaku sebagai konsumen dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar.

"Harusnya tidak ada alasan jika apartemen itu tidak dibangun, kemudian ada muncul utang sebanyak 25 juta dollar AS pada Februari 2020," kata Irfan.

Menurutnya, ada kejanggalan PT PDS tidak bisa membangun Apartemen Antasari 45, padahal sudah mendapat pinjaman dengan jumlah besar.

Oleh karena itu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Tim Kuasa Hukum Konsumen adalah meminta Polda Metro Jaya untuk segera memproses laporan tersebut. 

Dengan demikian, konsumen berharap mendapatkan titik terang ada tidaknya dugaan tindak pidana sesuai laporan yang diajukan.

"Kami percaya, pihak Kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus ini dan juga kami berharap kreditur lainnya yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan juga atau setidak tidaknya dapat mendukung pihak Kepolisian dalam pengungkapan kasus ini," tutur Irfan.

Selain itu, ia meminta agar Polda Metro Jaya segera memanggil Tim Pengurus PKPU dan Edhi Susanto demi percepatan pemeeriksaan dan proses pengungkapan kasus ini.

Percepatan pemeriksaan dan proses pengungkapan kasus tersebut perlu dilakukan sebab menyangkut hidup banyak orang.

Oleh karena itu, para konsumen meminta agar proses tersebut dijalankan secara transparan dan adil.

Sumber: Kompas.com

Jumat, 28 Agustus 2020

Tuntutan Pailit Ditengah Penantian Hak, Paguyuban Antasari 45 Sebut Ada Kejanggalan

Tuntutan Pailit Ditengah Penantian Hak, Paguyuban Antasari 45 Sebut Ada Kejanggalan

Jakarta, sketsindonews – Kreditur atau Calon Penghuni Apartemen Antasari 45 merasa ada kejanggalan dalam tuntutan kepailitan yang diajukan oleh salah satu Kreditur terhadap pengembang yakni PT Prospek Duta Sukses (PDS).

Pasalnya, menurut Oktavia Cokrodiharjo, Srihanto Nugroho, dan Cahyono yang merupakan kreditur dari Apartemen tersebut, hingga saat ini mereka belum mendapat kejelasan terkait unit yang dijanjikan oleh pengembang.

Cokro mengatakan bahwa seharusnya mereka sudah menerima unit pada 2017 lalu, namun faktanya hingga saat ini bangunan fisik yang terlaksana baru berupa lahan parkir (Basement).

“Keterlambatan karena ada pelebaran jalan, sehingga menyebabkan pembangunan apartemen terhenti,” jelas Cokro, dalam Konferensi Pers, di Metro CafĂ© Jakarta Pusat, Kamis (27/8/20) menyampaikan keterangan alasan pengembang terkait keterlambatan pembangunan.

“Karena program pemerintah kami bersabar,” tambahnya.

Namun kabar dari pengembang pada tahun 2018 yang memberitahukan akan ada investor yang masuk dan pembangunan akan kembali dilanjutkan pada 2019, menyebabkan para kreditor terkejut.

“Loh kok kenapa harus menunggu investor lagi untuk mulai membangun,” kata Cokro.

Lagi-lagi Cokro yang telah melunasi kewajiban 4 unit apartemen senilai 8,9 miliar sejak 2014 silam harus bersabar.

“Namun sampai 2020 masih juga belum ada progress pembangunan dan sampai akhirnya saya memutuskan untuk melakukan refund yang disetujui oleh pihak PDS dengan bukti formulir pengembalian 100% tanpa ada potongan apapun. Di situ ada keterangan yang menuliskan bahwa pihak developer akan mengembalikan secara utuh karena alasan wanprestasi pihak mereka. Namun seminggu berselang saya menerima undangan PKPU, ini kan seperti guyonan menurut saya,” ungkap Cokro.

“Tiga tahun kami bersabar untuk menagih hak kami, sampai kemudian saya memutuskan untuk merefund uang saya yang mana itupun mereka setujui. Kok tiba-tiba dapat kabar PKPU PDS, jadi saya pribadi merasa ini ada dugaan penggelapan oleh pihak PDS,” tambah Cokro menegaskan.

Pada kesempatan tersebut, ketiga kreditur senada mengatakan tidak mengenal sosok kreditur yang mengajukan kepailitan.

Mereka menganggap pelaporan tersebut sangat tidak masuk akal dan penuh kejanggalan, apalagi para kreditur pembeli tidak ada yang mengetahui atau mengenal sosok Eko Aji selaku pihak pemohon PKPU PT. PDS kendati pelapor mengatasnamakan diri juga sebagai pihak kreditur.

“Pelapor juga belum sekalipun ikut menghadiri proses persidangan,” kata Srihanto.

“Pada 13 Juli 2020 lalu tiba-tiba kami mengetahui ada permohonan PKPU dari salah seorang kreditor dengan piutang sebesar 2 miliar dan dikabulkan oleh Ppengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juli 2020, sehingga apartemen ini masuk dalam proses PKPU,” paparnya.

“Jadi sampai saat ini kami bertanya-tanya uang sebesar 591 miliar rupiah yang sudah kami setorkan ditambah utang 25 juta USD pinjaman dari pihak kreditur separatis itu kemana saja, kenapa pembangunan tidak berlanjut dan malah ada proses PKPU yang tagihannya hanya 2 miliar, kenapa tidak dibayar,?” ungkap Srihanto.

Dengan adanya sejumlah kejanggalan dalam hak pemenuhan kewajiban pihak PDS, Cokro juga mengungkapkan bahwa dirinya telah membuat laporan kepolisian ke Polda Metro Jaya yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

“Saya melihat banyak keanehan, hingga saat ini tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh PDS. Mediasi yang dilakukan pun selalu menemui jalan buntu. Termasuk pengembalian uang konsumen (refund) yang dijanjikan Direktur PDS saat itu, Wahyu Hartanto kepada saya beberapa waktu lalu,” ujarnya.

“Rabu (25/8/20) kemarin laporan sudah saya serahkan ke pihak Polda Metro Jaya yang disitu disampaikan bahwa pihak developer Apartemen Antasari 45 ini sudah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, karena apa yang disampaikan pihak mereka ke kami para konsumen tidak sesuai seperti yang dijanjikan sejak awal,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, Cahyono juga mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan dia akan melaporkan hal terswbut kepada pihak berwajib. “Saya juga telah menunjuk kuasa hukum, dan ada kemungkinan saya juga akan membuat laporan,” katanya.

Ketiga kreditur yang merupakan perwakilan dari kreditur lain yang tergabung dalam ‘Paguyuban Korban Antasari 45’ berharap segera ada kejelasan atas hak mereka.

Dalam kesempatan yang sama, mewakili pihak kontraktor utama (PT. TATA) Karna Brata Lesmana menyampaikan bahwa pihaknya juga merasa dirugikan. Pasalnya dari nilai kontrak sebesar 200 miliar untuk pembangunan basement hingga saat ini baru terbayarkan senilai 130 miliar atau belum terbayarkan sebesar 70 miliar rupiah.

“Sama seperti teman-teman kreditur, saya pun kaget dengan adanya laporan PKPU terhadap pihak PDS,” ungkap Karna yang juga hadir dalam Konferensi Pers tersebut.

“Saya tidak menuduh, namun logikanya uang konsumen itu yang terbayar sudah hampir 600 miliar. Kami sebagai kontraktor utama baru dibayar 130 miliar. Artinya masih ada sisa dana sebesar 460 miliar lebih. Pertanyaanya, uang tersebut dilarikan kemana?. Harusnya digunakan untuk membangun,” lanjut Karna.

Sama seperti kreditur, Karna juga merasa ada kejanggalan-kejanggalan pada proses PKPU tersebut.

“Kami tidak menuduh, dari kejanggalan-kejanggalan tersebut saya menduga bahwa pihak PDS ini ada dibalik proses PKPU ini sendiri. Mereka memanfaatkan celah hukum untuk kepas dari tanggung jawab. Mudah-mudahan seluruh aparat hukum selama proses ini bisa menjalankan fungsi hukum dengan baik, karena saya yakin di negara ini pemerintah mendukung kepentingan rakyat dan hukum bisa ditegakan,” pungkasnya.

Sumber: Sketsindonews

Kamis, 27 Agustus 2020

Merasa Ditipu, Konsumen Antasari 45 Pertimbangkan Lapor PDS ke Polisi

Merasa Ditipu, Konsumen Antasari 45 Pertimbangkan Lapor PDS ke Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen Apartemen Antasari 45 atas nama Oktavia Cokrodihardjo berencana melaporkan PT Prospek Duta Sukses (PDS) kepada Bareskrim Polri. PDS merupakan pengembang Apartemen Antasari 45 yang berlokasi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. Pihaknya dan sejumlah konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Korban Antasari 45 terpaksa mempidanakan PDS jika tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan pembangunan Apartemen Antasari 45. Alih-alih menyelesaikan konstruksi fisik, PDS justru digugat pailit oleh Eko Aji Saputra melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) pada Selasa (9/6/2020) dengan nomor gugatan 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Cokro pun merasa ditipu, dan akan mempidanakan PDS dengan tuduhan penipuan, dan penggelapan uang konsumen. Karena dia tak mengenal Eko Aji Saputra yang mengajukan gugatan pailit PDS tersebut. 
  
"Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan PDS kepada Bareskrim Polri. Sudah ada sejumlah konsumen yang menyetujui langkah ini, tinggal menunggu surat kuasa untuk tim penasihat hukum (lawyer)," kata Cokro kepada Kompas.com, Kamis (13/8/2020). Cokro mengaku, hingga saat ini tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan oleh PDS. Mediasi yang dilakukan pun selalu menemui jalan buntu. Termasuk pengembalian uang konsumen (refund) yang dijanjikan Direktur PDS saat itu, Wahyu Hartanto. "Apalagi dengan adanya gugatan pailit ini, makin tipis harapan kami untuk mendapatkan keadilan," imbuh dia. Cokro sendiri merupakan konsumen Apartemen Antasari 45 yang membeli empat unit pada 2014 lalu dengan nilai total Rp 8,9 miliar. Seluruh unit tersebut sudah dibayar lunas dengan metode pembayaran tunai bertahap (installment cash) pada 2017. Mengutip petugas marketing saat pembelian unit, Cokro dijanjikan menerima kunci apartemen pada Oktober 2017 dengan grace period enam bulan. Namun, tahun berganti hingga enam kali kalender baru, Apartemen Antasari 45 tak kunjung berdiri hingga saat ini. Jangankan konstruksi struktur lantai dasar, ruang bawah tanah (rubanah) pun tak berwujud sempurna. Selain Cokro, konsumen lain yang membeli Apartemen Antasari 45 adalah Srihanto Nugroho yang membeli tipe 1 kamar tidur sebanyak 2 unit yang terdapat di Tower 1 dan Tower 2. Harga tipe unit apartemen tersebut Rp 1,7 miliar, dengan dana yang telah disetor total senilai Rp 497 juta. Masing-masing Rp 477 juta untuk unit di Tower 1 dan Rp 20 juta untuk unit Tower 2. Namun karena terjadi permasalahan, Hanto pun menyetop pembayaran atas unit apartemen yang telah dicicilnya tersebut. "Karena faktanya saat ini bangunan yang ada di lokasi baru tahap basement saja," cetus Hanto. Selain menyetop pembayaran, Hanto beserta konsumen lain menuntut PDS segera menyusun Rencana Perdamaian dan kemudian diserahkan kepada seluruh kreditor agar dapat dipelajari sebelum dilaksanakan Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian. "Bila proposal masuk akal kami akan pertimbangkan. Tapi bila tidak masuk akal, kami bisa ambil langkah lain. Terpenting, kami akan mengusahakan uang balik atau apartemen terbangun. Kami juga sudah menghubungi lembaga konsumen (YLKI)," kata Hanto.
  
Apartemen Antasari 45 diketahui telah dipasarkan sejak 2014 lalu. Dari keterangan Cokro dan Hanto, dalam mendesain proyek ini, PDS juga menggandeng jasa arsitek kelas dunia, PTI Architects.

Cokro dan Hanto menyebutkan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, jumlah apartemen yang sudah terjual sebanyak 923 unit dari 769 pembeli. Dari jumlah ini, dana yang seharusnya sudah diraup PDS senilai Rp 592 miliar, sedangkan sisa dana yang harus dibayarkan konsumen sekitar Rp 978 miliar. Angka ini berasal dari hitungan uang muka atau down payment (DP) minimal 30 persen dari harga unit. Sisanya 70 persen harus dibayarkan pada saat serah-terima unit. Selain dari DP 30 persen, dana yang diraup PDS juga berasal dari pembeli yang sudah membayar lebih dai 30 persen. Bahkan tidak sedikit juga konsumen yang sudah melunasi 100 persen, seperti Cokro. Secara rata-rata, pembeli telah membayar sebesar 37 persen. Artinya, hampir setiap pembeli telah memenuhi kewajibannya dengan membayar lebih besar dari DP 30 persen. Namun, selama enam tahun terakhir ini pembangunan apartemen (Tower 1 & Tower 2) tak menunjukkan kemajuan alias mangkrak. Tiba-tiba, pada tanggal 22 Juli 2020, Cokro dan hanto mengaku diminta memasukkan data jumlah tagihan yang sudah dibayarkan kepada PDS.

"Dari tanggapan mereka, banyak angka yang tidak sesuai jumlahnya. Besarnya tagihan yang kami tuntut (dengan melampirkan bukti transfer), dianggap lebih besar oleh PDS. ini aneh," kata Cokro. Meskipun pesimistis, proses PKPU di pengadilan ini mereka artikan sebagai proses negosiasi antara Pembeli dan Pengembang (PDS). Pada tanggal 6 Agustus 2020 juga telah dilakukan Rapat Kreditur kedua di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat guna memverifikasi tagihan. Pada rapat tersebut telah terjadi perbedaan pendapat antara Hakim dan Kreditur yang menanyakan Laporan Keuangan PDS. Dari dua kali Rapat Kreditur yang telah digelar di Pengadilan Niaga, JPN Jakarta Pusat yakni tanggal 22 Juli 2020 dan 6 Agustus 2020, Cokro dan Hanto menganggap bahwa meskipun namanya Rapat Kreditur, tapi rapat ini bukan untuk kami para pembeli atau Kreditur. "Sehingga, kami sebagai konsumen sangat khawatir PDS tidak memiliki itikad baik dengan hanya menawarkan Proposal Perdamaian yang asal-asalan. Artinya, PDS tidak peduli dengan nasib kami yang sudah menunggu lama sejak 2014," tutur Cokro. Cokro menduga PDS berkeinginan pailit agar bisa terbebaskan dari tanggung jawabnya. Bila pailit, tentu mereka akan sangat dirugikan, karena tidak memegang jaminan apapun. "Kami berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap kasus wanprestasi pengembang. Dan juga mengubah peraturan, memperketat perizinan. Sebelum pengembang memasarkan produknya, mereka harus membangun fisiknya, minimal 30 persen," harap Cokro. Dia menambahkan, Pemerintah harus segera menindaklanjuti hal ini jangan sampai PKPU digunakan sebagai jalan keluar pengembang yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya. Kompas.com terus berupaya menghubungi Wahyu Hartanto melalui pesan pendek dan sambungan telepon, namun hingga saat ini tak kunjung berbalas.

Terkait kasus PDS dan juga sejumlah kasus lain yang melibatkan pengembang properti yang digugat pailit dan berpotensi merugikan konsumen, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Khamid mengatakan, Pemerintah akan menghormati proses hukum, dan mengikuti prosedur yang berlaku. Namun demikian, Khalawi memastikan, Pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu mengenai perlu atau tidaknya perubahan peraturan perizinan diberikan kepada pengembang sebelum memasarkan produknya. Khalawi mengatakan, Kementerian PUPR sesungguhnya telah berupaya mencegah hal ini terjadi melalui peluncuran aplikasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. "Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membeli properti berikut pengembang terpilih dan terpercaya yang telah melewati proses verifikasi sebelumnya," kata Khawali kepada Kompas.com, Minggu (16/8/2020).

Sumber: Kompas